Laman

Rabu, 06 Januari 2016

 
SUJUD SAHWI & SUJUD TILAWAH




Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa atau ragu dalam shalat. Tata cara sujud sahwi adalah sebagai berikut:

  1.  Jika lupa dalam shalat dengan kelebihan jumlah raka'at shalatnya, maka setelah salam disunnahkan sujud dua kali dalam keadaan duduk dengan bertakbir setiap kali sujud kemudian dalam lagi. (HR. Bukhari)
  2. Jika lupa, dalam keadaan sudah salam sebelum sempurna jumlah raka'atnya,maka ia wajib menyempurnakan sisa raka'atnya, kemudian setelah salam disunnahkan sujud dua kali kemudian salam lagi. (HR. Bukhari-Muslim, dari Abu hurairah)
  3. Jika lupa dengan meninggalkan kewajiban  (rukun) shalat, misalnya lupa tahiyyat awal,maka disunnahkan sujud dua kali sebelum salam (HR. jama'ah)
  4. Jika ragu, misalnya apakah sedang mengerjakan raka'at ketiga atau keempat dan dia sama sekali tidak memiliki keyakinan yang mantap, maka pilihlah raka'at yang minimal (yakni raka'at ketiga) kemudian sempurnakan sisa raka'at yang kurang lalu sujudlah dua kali sebelum shalat. (HR. Muslim, dari Abu Said)
  5. Jika ragu tapi kemudian dia memiliki keyakinan yang lebih kuat kepada raka'at yang lebih banyak (keempat misalnya), maka setelah salam disunnahkan sujud dua kali kemudian salam (HR. Bukhari & Muslim, dari Ibn Mas'ud)

Sumber : shalat sesuai tuntunan Nabi Saw, syakir jamaluddin, LPPI UMY, 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar